AntiLiberalNews – Setelah terbukti melanggar undang-undang penodaan agama, polres Surabaya memutusukan untuk tidak mengeluarkan izin acara Asyura yang rencananya dilaksanakan hari ini (13/11) di Gedung Bumi Moro Surabaya. Namun, peserta yang telah datang pada Selasa malam telah dipulangkan.
Tempat acara di Bumi Moro sudah disterilkan oleh Kepolisian karena melanggar UU no 1 PNPS /69 KUHAP Pasal 165A (tentang Penodaan agama) ; Pergub no 55 /2012 dan Fatwa MUI Jatim no 1/2012.
Sekretaris MUI Jatim, Muhammad Yunus, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membatalkan acara Syiah tersebut. Keputusan yang diambil pihak Kepolisian dinilai sudah tepat karena Pemerintah Daerah Jatim dan MUI Jatim sudah mengeluarkan peraturan terkait larangan penyebaran ajaran Syiah.
Baca
artikel selengkapnya di PADANG
KARBALA tafhadol
“Acara tersebut bepotensi mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Muhammad Yunus, seperti dilansir Islampos (13/11/2013)
Seperti diketahui, tanggal 13-14 November berbagai kelompok Syiah di Indonesia menggelar perayaan Asyuro. Di Bandung, 26 Ormas Islam mendatangi Polda untuk tidak mengizinkan perayaan Asyuro di Bandung
Red : Tommy
Post A Comment:
0 comments: